PBNU Angkat Bicara Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati

Nasional99 Dilihat
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru berjalan beberapa waktu belakangan telah mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk usulan pendanaan inovatif untuk mendukung kelangsungan program tersebut.

Salah satu usulan datang dari Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mengusulkan pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai sumber pendanaan program MBG.

Sultan menilai bahwa masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong yang kuat, sehingga potensi ZIS dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ini.

“Saya melihat bahwa DNA masyarakat Indonesia itu dermawan dan gotong royong. Jadi, mengapa kita tidak memanfaatkan potensi tersebut?” ujar Sultan dalam Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Sultan juga menegaskan bahwa pelibatan masyarakat melalui ZIS tidak hanya memperkuat aspek kegotongroyongan, tetapi juga membantu meringankan beban anggaran pemerintah dalam merealisasikan program MBG.

“Pemerintah pasti ingin program ini berjalan maksimal, namun anggaran negara tidak bisa sepenuhnya dialokasikan untuk program makan bergizi gratis. Oleh karena itu, ZIS bisa menjadi solusi tambahan,” ujarnya.

Selain memanfaatkan dana ZIS, Sultan juga mengupayakan dukungan dari negara lain. Dia menyebut bahwa beberapa duta besar telah diajak berdiskusi untuk membantu pembiayaan program ini.

“Kami sangat senang karena Jepang sudah mulai memberikan dukungannya. Semoga lebih banyak negara yang berkontribusi,” ungkapnya.

Dalam mendukung keberhasilan program MBG, Sultan berharap parlemen dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara maksimal.

“Kita harus memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, tidak hanya mengandalkan APBN yang sangat terbatas,” tambahnya.

Tanggapan PBNU

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, turut memberikan tanggapan terkait usulan pendanaan MBG melalui dana zakat.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan 7 PLBN Terpadu, Dorong Pusat Pengembangan Ekonomi Baru

Menurutnya, pendanaan ini perlu kajian mendalam agar sesuai dengan aturan agama Islam yang telah mengatur kategori penerima zakat (asnaf).

“Zakat harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu sesuai aturan, seperti anak-anak miskin. Jika penerima manfaat tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pendanaan zakat untuk program ini harus ditinjau lebih hati-hati,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.

Gus Yahya juga menilai bahwa dana infak dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih dibandingkan zakat, sehingga kedua sumber ini dapat dimanfaatkan dengan lebih leluasa untuk mendukung program MBG.

Dalam kesempatan tersebut, ia menginstruksikan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) untuk mengembangkan program-program peningkatan gizi bagi siswa, seperti pemberian susu, telur, dan kacang hijau.

Selain itu, Gus Yahya menyebutkan bahwa beberapa pesantren telah dijadikan percontohan program MBG, dan ke depan diharapkan UKM di lingkungan NU dapat dilibatkan dalam pengadaan bahan makanan serta distribusinya kepada siswa dan santri.

Tanggapan Baznas

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, juga menyatakan bahwa penggunaan dana zakat untuk program MBG memungkinkan, asalkan penerimanya termasuk dalam kategori mustahik, seperti fakir dan miskin.

“Jika dana zakat digunakan untuk anak-anak miskin dalam program ini, tentu saja bisa. Namun, seleksi penerima manfaat harus dilakukan dengan hati-hati,” ujarnya.

Noor menambahkan bahwa sasaran program MBG cukup luas, sehingga sulit untuk melakukan verifikasi terhadap setiap penerima manfaat di sekolah.

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam agar penggunaan dana zakat tepat sasaran.

“Dana zakat selalu siap untuk memberdayakan ekonomi umat, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baznas juga menekankan pentingnya pemberdayaan ekonomi umat sebagai tujuan utama penggunaan dana zakat.

Baca Juga:  MXGP Indonesia digelar di Lombok, Tokoh Elite Politik Nasional akan Hadir

Sementara itu, untuk mendukung program MBG, pihaknya siap mengalokasikan dana dengan catatan bahwa kajian mendalam sudah dilakukan. ***

banner 336x280