Mataram, GONTB – Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) NTB, I Gusti Putu Milawati menjelaskan provinsi NTB memiliki banyak keragaman budaya juga kuliner.
Sayangnya, masih belum banyak masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya akibat adanya pembayaran pajak.
“Ketika kami melakukan sosialisasi, ketika ditanya kenapa belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya (merek), jawaban merek karena bayar pajak,” katanya saat menghadiri Gelaran Museum Begawe, Sabtu 11 Oktober 2025.
Untuk mensiasati pembayaran pajak atas pendaftaran merek dagang UMKM, jelas Milawati pihaknya sering mengajak pihak lain untuk membantu pembayaran pajak UMKM ketika mendaftarkan merek dagangnya.
“Biasanya, kami kerjasama dengan pihak lain. Misal, 70 persen dari biaya pajak dibayarkan oleh pihak lain, sedang pihak UMKM hanya membayar 30 persen,” katanya.
Milawati mengingatkan, bila merek dagang UMKM sudah didaftarkan di Kemenkum HAM, maka sudah ada menjadi perlindungan hukum terhadap merek tersebut.
Milawati berharap, masyarakat NTB segera mendaftarkan merek dagang dan hasil karyanya ke Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak bisa diakui oleh pihak lain.
Berdasarkan data per 10 Oktober 2025, ada 11.525 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dengan rincian 1.958 permohonan merek, 233 permohonan paten, 173 permohonan industri, 9.153 permohonan hak cipta dan 8 permohonan indikasi geografis. (DSHD)
















