Mataram, BERBAGI News — Pemeriksaan terhadap sejumlah Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan korupsi dana siluman kembali berlanjut di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (1/12/2025).
Hingga pukul 15.00 WITA, delapan dari total 15 legislator yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan telah keluar dari ruang penyidik.
Sekitar pukul 13.30 WITA, empat legislator yang masuk dalam kloter kedua tampak meninggalkan gedung Kejati. Mereka adalah Ketua Fraksi PKB DPRD NTB TGH Jamhur, politisi PDIP Made Selamet, politisi PAN Aminurullah, dan Ketua Fraksi PAN DPRD NTB Hasbullah Muis.
Keempatnya keluar dengan langkah tenang namun memilih tidak memberikan komentar saat awak media menanyakan materi pemeriksaan, termasuk soal dugaan aliran dana siluman yang menyeret sejumlah anggota legislatif.
Sementara itu, tujuh anggota dewan lainnya masih berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tiga Tersangka Juga Hadir
Di luar para saksi, tiga tersangka utama — Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dan Hamdan Kasim—juga hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan Kejati NTB.
Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, terkait dugaan tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara guna memengaruhi keputusan jabatan.
Kasus dana siluman ini mencuat setelah Kejati NTB mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Seiring pendalaman perkara, peluang pengembangan pasal dan penambahan tersangka disebut masih terbuka.
Dari informasi yang dihimpun terdapat 46 anggota DPRD NTB yang dijadwalkan diperiksa. Rinciannya terdiri dari 38 anggota baru, 8 pimpinan fraksi, dan 4 pimpinan DPRD NTB.
Hingga berita ini diturunkan, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, belum memberikan keterangan resmi terkait progres pemeriksaan hari ini. Namun sebelumnya ia menegaskan bahwa perkembangan perkara masih terus dianalisis oleh penyidik.
“Sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tim Pidsus Kejati NTB juga telah memeriksa lebih dari 50 saksi dari unsur legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, Kejati NTB telah menerima penitipan uang lebih dari Rp 2 miliar dari 15 anggota dewan. ***
















