BERBAGI News – Pemerintah memastikan tarif listrik per 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Harga listrik yang berlaku mengacu pada tarif kuartal II-2026, yakni untuk periode April hingga Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi terkini.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang periode kebutuhan tinggi seperti Lebaran.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri di dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Berikut ini tabel tarif resmi PLN untuk semua golongan:

















