Kasus Pencurian Tuntas, Polresta Mataram Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Mataram, BERBAGI News– Proses hukum kasus tindak pidana pencurian yang ditangani penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram resmi memasuki tahap akhir penyidikan.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (07/04/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Curi Motor, MM warga Monjok diamankan Bersama Barang Bukti

“Berkas perkara atas nama tersangka SR telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil sesuai ketentuan undang-undang. Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara oleh kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Baca Juga:  LR tersangka Kasus Narkoba dengan 10 Poket Sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres KLU

Tersangka SR sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, SH.

Baca Juga:  Dicurigai akan Pesta Narkoba, Polisi Amankan Dua Perempuan dan Lima Lelaki

Polresta Mataram menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Dengan pelimpahan ini, perkara akan segera memasuki proses persidangan di pengadilan guna menentukan pertanggungjawaban hukum tersangka. ***

banner 336x280