Muktamar XXIII dan Khittah Al Washliyah

Oleh: Aswan Nasution

Catatan130 Dilihat

BERBAGI News – MATARAM | Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah) sebentar lagi akan menggelar Muktamar XXIII tepatnya pada 07-10 Juli 2026 M/23-25 Muharam 1448 H, bertempat di- Asrama Haji Pondokgede, Jakarta Timur. Dengan memilih tema “Berkhidmat Untuk Menuju Indonesia Maju”. Tema ini juga adalah merupakan untuk penegasan komitmenya pada umat dan bangsa.

Tema tersebut penting sekali karena khittah dari Ormas Islam yang disebut-sebut terbesar ketiga di Indonesia setelah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dimana Al Washliyah memiliki rekam jejak panjang, tercatat dalam sejarah, memberikan kontribusi yang besar dalam memperjuangkan Kememedekaan RI.

Muktamar Al Washliyah XXIII

Salah satu tujuan Muktamar adalah untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin berikutnya, tentu warga Al Washliyah dan masyarakat umumnya menanti dan menginginkan terpilihnya pemimpin yang dapat melihat Al Washliyah pada masa lalu, masa kini dan pada masa yang akan datang.

Muktamar bukan hanya sekadar agenda tahunan, pernyataan tersebut bermakna bahwa Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi yang tidak sekadar menjadi rutinitas suksesi kepemimpinan lima tahunan

Lebih dari itu, Muktamar adalah berfungsi sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi kinerja memperkuat khittah serta soliditas organisasi.

Dikutip dari wikipedia menjelaskan, “Muktamar memiliki beberapa makna hakiki diantaranya:

Pertama, Titik Evaluasi dan Refleksi

Muktamar ialah merupakan ajang untuk menilai secara objektif apa saja keberhasilan, hambatan, dan kegagalan program organisasi lima tahun kebelakang.

Kedua, Perumusan Strategi dan Arah Gerak

Muktamar, adalah sebagai forum untuk menuyusun peta jalan (road map) dan kebijakan strategis yang akan menjadi pedoman organisasi dalam menghadapi tantangan zaman.

Baca Juga:  Berbuat untuk Al Washliyah

Ketiga, Konsolidasi dan Silaturahmi Akbar.

Muktamar, adalah sebagai wadah permersatu untuk memperkuat soliditas internal antar anggota dan pengurus dari berbagai daerah.

Keempat, Regenerasi Kepemimpinan

Muktamar, merupakan agenda isitimewa yang dinantikan oleh para warga melalui proses musyawarah mufakat untuk memilih figur-figur yang terbaik, visioner, dan mampu membawa kemajuan serta perubahan positif.”

Muktamar, bukan sekadar agenda lima tahunan, Jami’iyyah tetap menjadi rumah besar umat atau bergeser menjadi arena kepentingan pribadi, kelompok, golongan, keluarga dan kepentingan lainnya.

Namun, tidak terlepas ada kader-kader yang terbaik hendak berfastiqul khairat (berkompetisi) secara sehat guna melanjutkan estafet kepemimpinan lima tahun ke depan lebih unggul lagi dari sebelumnya, boleh-boleh saja dan halal, itu memang wajar dalam sebuah organisasi besar yang maju dan berkembang kerap terjadi.

Tapi, yang akan uji adalah integritas bukan sekadar siapa yang terpilih, kemana Jami’iyyah ini akan melangkah, sehingga yang perlu kita pilih bukan hanya figur, tàpi arah perjuangan, bukan sekadar kemenangan, tapi keberkahan dan kemanfaatan, agar Al Washliyah tetap di hati dan lebih dekat bersama umat.

Melalui pesan Khittah Al Washliyah hendaklah pemimpin Al Washliyah, “peduli pada kepentingan umat (mashlahatul ummat) bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Sehingga siapapun yang memimpin organisasi akan disikapi lapang dada selagi kapabilitasnya terpenuhi dan sesuai dengan rambu-rambu oraganisasi”.

Dengan demikian, perhelatan akbar Muktamar XXII Al Washliyah harus terbuka, menjadi milik warga, anggota dari seluruh daerah. Muktamar bukan sekadar agenda organisasi, melainkan pesta besar warganya, dan harus dirasakan bersama.

PESAN KHITTAH AL WASHLIYAH

Baca Juga:  Kenangan Mendalam Najwa Shihab untuk Sang Suami, Ibrahim Sjarief Assegaf: Penopang Hidupku yang Paling Kuat

Khittah adalah garis-garis yang dijadikan landasan oleh Al Washliyah dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Ormas Islam yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Khittah itu jelas tertulis Al Washliyah harus memberikan yang terbaik dengan menebar manfaat buat umat, untuk selalu menjaga kemaslahatan dan menghindari kemudaratan atau kerusakan sebagai wujud kesadaran kebangsaan.

Tentu komitmen positif Ormas Islam Al Washliyah yang kini hampir berusia satu abad itu, harus-menerus digaungkan agar resonansinya dapat diterima oleh seluruh masyarakat khususnya para kader Al Washliyah sendiri di seluruh penjuru tanah air.

Kesadaran Al Washliyah mengambil bagian dalam usaha merekatkan bangsa yang majemuk menjadi kontribusi penting bagi terwujudnya bangsa Indonesia yang modern.

Al Washliyah juga dapat dikatakan sebagai pilar penopang bangunan kebangsaan bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MD) serta Ormas-ormas lainnya.

Khittah Al Washliyah juga menyimpan kebijaksanaan yang luar biasa dalam menata ummat, karena salah satu garis pokok pada khittah adalah “Al Washliyah” bersikap tasamuh, toleran dan menjaga serta selalu memperkuat silaturahim terhadap siapa saja dan dimana saja dan kapan saja yang juga merupakan sibghah bagian pokok bagi ormas Islam Al Washliyah tersebut.

Tasamuh dalam bahasa arab dapat dimaknai sama-sama berlaku baik, lemah lembut, dan saling pemaaf. Pada pengertian yang lebih umum tasamuh merupakan sikap akhlak terpuji dalam pergaulan dengan rasa saling menghargai antara sesama manusia dalam batas-batas yang digariskan oleh ajaran Islam.

Pedoman ini menjadi penting karena sudah mafhum bahwa dalam khazanah Islam terdapat beragam pendapat dan pàndangan para mujtahid. Disinilah Al Washliyah dapat menerima beragam pendapat itu dengan sikap tasamuh sehingga mampu merekatkan umat dan bangsa yang pendapat dan pandangan keislamannya heterogin.

Baca Juga:  Dilema Rinjani, Antara Ironi dan Harapan

Jauh lebih ke dalam, khittah Al Washliyah juga sangat toleran pada tradisi yang berlaku di suatu masyarakat. Dalam mewujudkan kemaslahatan umat misalnya, Al Washliyah memegang kaidah pokok yang salah satunya berbunyi “al adatu muhkamatun” yang maknanya kurang lebih “adat itu di pandang hukum”. sepanjang tidak menyalahi syari’ah.

Kaidah tersebut menjadi salah satu pertimbangan ulama Al Washliyah dalam menetapkan satu masalah baru. Tujuannya agar menetapkan hukum sesuai dengan tuntunan dan jiwa syari’ah, yaitu tercapainya kemaslahatan dan kesejateraan lahir dan bathin, sehingga syari’ah Islam tersebut dapat diterapkan di segala tempat dan waktu.

Khittah Al Washliyah bahkan memberi pedoman sikap seorang muslim terhadap khilafiyah (perbedaan) pandangan para ulama yang tidak bisa dihindari. Sikap Al Washliyah memberikan keleluasaan bagi seorang muslim untuk menentukan pilihannya menurut tingkat daya pemahaman masing-masing.

Terakhir, muktamar Al Washliyah kali ini tentu akan melahirkan nahkoda baru yang terbaik yang dihasilkan para oleh para muktamirin. Semoga nahkoda baru tersebut dapat menjadi teladan untuk menata umat dan dapat merekatkan bangsa, seraya membimbing warga Al Washliyah Zaman Berzaman.

Selamat Muktamar XXIII Al Washliyah, Semoga Sukses dan Lancar, Dapat Memilih Pemimpin Yang Terbaik, Untuk Kemajuan Al Washliyah Dimasa Depan.
Nashrun minallahi wafathun qariib wabasysyiril mukmimin.

Penulis: Aswan Nasution, Penasehat Pengurus PW Al Washliyah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Referensi:
Dikutip dari beberapa sumber.

banner 336x280