Guru Honorer Tak Bisa Sejahtera, Suara Mereka Pun Menjerit

Oleh: Noly Aditiya Ali Putra S.H.

Opini187 Views

BERBAGI News – Berbicara mengenai nasib guru honorer tidak akan lepas dari berbagai permasalahan yang melekat, terlebih lagi dalam hal kesejahteraan para guru honorer di setiap wilayah.

Jika kita meruntutkan berbagai masalah yang dapat Kita lihat secara bersama. Yang pertama tentu saja berkaitan dengan supply sarjana Kependidikan di tingkat nasional dan daerah yang tinggi.

Berdasarkan data dari Pangkalan Data Perguruan Tinggi, jumlah Program Studi Kependidikan di Indonesia menempati posisi terbanyak dengan jumlah 6.127. Jumlah tersebut melebihi beberapa prodi seperti prodi ekonomi yang hanya berjumlah 3.448.

Ketika dilihat dari jumlah mahasiswa, terdapat 1,37 juta mahasiswa yang menuntut study di Prodi Kependidikan di seluruh Indonesia setiap tahunnya. Jumlah mahasiswa tersebut merupakan 14% dari total seluruh mahasiswa di bangku perguruan tinggi.

Besarnya jumlah mahasiswa kependidikan tersebut pada dasarnya dapat menimbulkan problematika saat penyerapan alumni di dunia kerja. Seperti yang kita lihat bahwa institusi pendidikan mayoritas menjadi bagian dari unit pemerintah dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia setiap tahunnya sangat minim.

Menjadi kemustahilan untuk menyerap keseluruhan alumni Sarjana Kependidikan di sekolah-sekolah milik pemerintah. Bahkan sebagai alternatif pada sekolah non pemerintah pun tidak banyak pengaruhnya mengingat daya tampung yang terbatas pula.

Problem kedua terkait pada jumlah besaran upah yang selama ini diterima oleh para guru honorer. Upah minim dan tak menentu sudah menjadi bagian dari cerita bulan-bulan para Guru Honorer.

Walaupun Upaya pemberian untuk kesejahteraan telah dilakukan oleh pemerintah melalui penyediaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun Alokasi Dana BOS diberikan pun akan berbeda dari setiap wilayah dengan berbagai pertimbangan.

Biasanya Dana BOS yang disediakan berkisar dari nilai minimal sebesar Rp900 ribu per siswa per tahun hingga maksimal Rp1,9 juta per siswa per tahun. Dari total perkalian tersebut, 50% dari anggaran yang disediakan dapat digunakan untuk membayarkan honorarium bagi guru non PNS.

Baca Juga:  Menggugat Kepemimpinan: Antara Janji dan Realisasi

Honorarium yang di terima pun juga kecil hal ini di karenakan Oversupply karan unsur pembagi (jumlah guru honorer yang dipekerjakan di sebuah sekolah) lebih besar dari seharusnya. Penyebab lain adalah adanya prasyarat yang belum dimiliki oleh para guru honorer, yaitu tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPK).

Apalagi kemarin kita melihat ratusan para Guru Honorer di Lombok Timur, menggelar demonstrasi di depan kantor Bupati, karna pada Lebaran tahun 2024 ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Memang ketika kita mendasari pada regulasi PP 14/2024, yang menyatakan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan PPPK. Tenaga honor tidak masuk didalam nya.

Tapi tentunya ini merupakan bentuk diskriminasi atas para guru honorer, yang pada urgensi semuanya berfokus dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam dalam konstitusi UUD 45 pun di tegaskan bahwa pendidikan adalah tanggungjawab negara.

Maka jelas secara expelisit, diskriminasi guru honorer dengan tidak memberikan THR juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi pula. Tentunya harapan besar setiap guru mendapatkan hak dan penghidupan yang sama, guna menjamin ketimpangan di dunia pendidikan tidak terjadi.

Dari pembahasan di atas amat diperlukan solusi integratif mulai dari penyerapan alumni kependidikan di dunia kerja. Dan yang terakhir mengatur setiap proses seleksi penerimaan guru honorer sewajarnya dapat dilakukan secara terpusat dan transparan.

Dalam arti terpusat bukan dimaknai dilakukan secara nasional, namun dilakukan sesuai dengan tingkat satuan pemerintahan sesuai kewenangan setiap wilayahnya. Hal ini dapat memberikan gambaran secara menyeluruh terkait berapa sebenarnya kebutuhan guru honorer pada sebuah wilayah pemerintahan.

Baca Juga:  Rasional Dalam Menyikapi Pemilu 2024

Kajian Pemerintah atas masalah ini harus serius, sehingga kejadian para guru Honorer yang merasa tidak mendapatkan kesejahteraan nya dapat di minimalisir.

Jika pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen dalam menyelesaikan setiap masalah pendidikan dengan baik dan terukur pasti akan menciptakan lembaga pendidikan yang berkeadilan, bagi setiap Pendidik dan yang terdidik.

banner 336x280