Mataram, BERBAGI News – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah merampungkan standar operasional prosedur (SOP) pendakian terbaru.
Salah satu poin krusial yang segera diterapkan adalah kewajiban penggunaan jasa pemandu bagi para pendaki pemula.
Aturan ini menyasar khususnya pendaki lokal di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki pengalaman mendaki gunung. Kepala Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soesmardi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat minimnya pemahaman medan dan teknik pendakian.
“Pendaki pemula wajib didampingi pemandu resmi. Untuk mendaki tanpa pemandu, mereka harus menunjukkan bukti pengalaman seperti sertifikat, dokumentasi, atau bukti kredibel lainnya,” ujar Budi saat dihubungi Kamis (7/8/2025).
Tak hanya itu, rasio antara jumlah pendaki dan pemandu juga akan ditinjau ulang. Sebelumnya, satu pemandu diizinkan mendampingi hingga enam orang pendaki. Namun dalam SOP baru, rasio ini bisa diperketat demi alasan keselamatan.
Perubahan lain menyangkut masa berlaku surat keterangan sehat. Jika sebelumnya berlaku hingga H-3 pendakian, kini pendaki wajib menunjukkan surat keterangan sehat yang diterbitkan maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
“Kami ingin memastikan kondisi pendaki benar-benar layak dan terbaru sebelum memulai pendakian,” lanjut Budi.
Proses penyusunan SOP dijadwalkan rampung sebelum 10 Agustus 2025, menyusul dibukanya kembali jalur pendakian pada 11 Agustus. Selain memperbarui SOP, pembangunan shelter evakuasi di Pelawangan Sembalun juga terus dikebut. Harapannya, alat evakuasi bisa tersedia langsung di lokasi dan tak perlu didatangkan dari bawah.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, Ahmad Nur Aulia, menyatakan SOP baru ini merupakan bagian dari peningkatan layanan dan keamanan pendakian Rinjani.
“Kami terus berkoordinasi dengan TNGR agar SOP baru bisa segera diterapkan seiring berakhirnya masa maintenance jalur,” pungkasnya.***




















