“Hukum tanpa moral adalah buta, namun moral tanpa hukum adalah lumpuh.” Immanuel Kant
BERBAGI News – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia.
Publik mempertanyakan nilai moral yang melandasi pembentukan aturan-aturan di dalamnya seperti pertanyaan mendasar yang muncul adalah: moralitas siapa yang sesungguhnya dilegalkan oleh negara?
Hukum idealnya mencerminkan kesepakatan moral dari masyarakat yang beragam. Namun, kehadiran KUHP baru justru memperlihatkan adanya kecenderungan dominasi nilai moral tertentu di atas moralitas lainnya.
Sejumlah pasal yang mengatur aspek kehidupan pribadi seperti pembatasan ekspresi publik mewakili pandangan moral konservatif yang tidak sepenuhnya diterima secara universal.
Dalam konteks ini, fungsi hukum tampak bergeser: dari pelindung hak-hak warga menjadi alat pengendali perilaku sosial, dari sarana keadilan menjadi simbol kekuasaan moral kelompok mayoritas.
Menurut teori etika publik John Rawls, keadilan lahir dari rasionalitas dan kesetaraan moral antarwarga negara. Akan tetapi, KUHP baru belum sepenuhnya merefleksikan prinsip tersebut karena proses penyusunannya tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat secara setara.
Nilai-nilai yang termuat di dalamnya tampak lebih dipengaruhi oleh kepentingan ideologis daripada kebutuhan publik secara luas. Akibatnya, hukum kehilangan netralitas dan justru berpotensi menjadi instrumen politik moral yang dapat melahirkan ketimpangan sosial.
Hubungan antara hukum dan moral dalam KUHP baru menunjukkan adanya kecenderungan moralistik negara terhadap tubuh serta perilaku individu.
Beberapa ketentuan yang menembus batas ruang privat memperlihatkan kontrol negara yang berlebihan terhadap kehidupan warga.
Gagasan Michel Foucault tentang biopower relevan karena kekuasaan modern dijalankan melalui pengaturan tubuh dan perilaku manusia.
Dengan demikian, KUHP baru dapat dibaca sebagai bentuk pengendalian sosial yang dilegitimasi atas nama moralitas nasional, padahal moralitas seharusnya tumbuh dari kesadaran pribadi, bukan dipaksakan oleh sistem hukum.
Pengesahan KUHP baru juga menunjukkan upaya negara untuk meneguhkan identitas moral yang seragam di tengah realitas sosial yang majemuk.
Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, penyeragaman nilai semacam ini berisiko menimbulkan ketegangan sosial dan mengurangi ruang dialog antarkelompok.
Ketika hukum sarat muatan moral partikular, ia berpotensi mengikis nilai kebinekaan yang menjadi dasar kehidupan bangsa.
Kritik terhadap KUHP baru seharusnya dipahami bukan sebagai penolakan terhadap moralitas, tetapi sebagai usaha untuk menjaga keseimbangan antara peran moral dan fungsi hukum.
Hukum semestinya melindungi semua warga negara tanpa memihak pada satu sistem nilai tertentu. Dalam tatanan demokratis, perbedaan moral merupakan realitas yang perlu dikelola secara bijak, bukan dijadikan alasan pembatasan.
Negara seharusnya mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung hak asasi, bukan pengatur keyakinan personal. Reformasi hukum yang sejati hanya akan tercapai bila hukum berpihak pada nilai-nilai keadilan universal, bukan pada tafsir moral yang eksklusif.
Sebagaimana diingatkan Hans Kelsen, “Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menjaga kebebasan manusia tanpa kehilangan arah moralnya.” Pengesahan KUHP baru sebaiknya menjadi ajang refleksi bersama apakah kita tengah membangun sistem hukum yang berkeadilan atau sekadar memperkuat moralitas kelompok dominan? ***
















