Sertifikasi Halal Jangan Menjadi Beban Baru bagi Umat

Oleh: Zainard

Opini72 Dilihat

BERBAGI News – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 2028. Kebijakan ini menuntut negara menjamin perlindungan konsumen Muslim tanpa membebani pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Allah SWT berfirman:

ﯾَﺎ أَ ﱡﯾﮭَﺎ اﻟ ﱠﻧﺎسُ ﻛُﻠُوا ﻣِ ﱠﻣﺎ ﻓِﻲ اﻷَْرْضِ ﺣَﻼَﻻً طَ ﱢﯾﺑًﺎ

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).

Ayat ini menegaskan bahwa mengonsumsi produk halal merupakan tuntunan agama yang tidak bergantung pada kebijakan pemerintah. Penundaan sertifikasi tidak berarti kewajiban syariah ikut tertunda. Sebaliknya, kebijakan negara semestinya memastikan umat dapat menjalankan kewajiban tersebut dengan memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi.

Rasulullah SAW bersabda:

إِ ﱠن اﻟْﺣَﻼَلَ ﺑَ ﱢﯾنٌ، وَإِ ﱠن اﻟْﺣَرَامَ ﺑَ ﱢﯾنٌ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam praktiknya, konsumen tidak selalu mampu memastikan sendiri bahan dan proses produksi setiap barang yang beredar. Karena itu, sertifikasi halal berperan memberikan kepastian kepada masyarakat. Persoalannya, bagaimana negara menghadirkan jaminan tersebut secara efektif tanpa menjadikan proses pemenuhannya sebagai beban yang memberatkan pelaku usaha kecil?

Penundaan Harus Disertai Pembenahan

Pemerintah menetapkan perubahan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026, yang mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024. Bagi UMK, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan ditahapkan hingga 17 Oktober 2028. Penyesuaian juga mencakup kategori produk lain, antara lain kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sebagian barang gunaan. Adapun kategori tertentu memiliki tenggat berbeda.

Baca Juga:  Opini - Politik Uang Dalam Pemilu: Cara Memeranginya Demi Masa Depan Indonesia

Penyesuaian ini memberi tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan. Namun, tambahan waktu saja tidak cukup. Jika kendala biaya, keterbatasan pendampingan, dan kerumitan prosedur tidak dibenahi, penundaan berisiko hanya memindahkan persoalan ke tahun berikutnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa perpanjangan tenggat benar-benar menghasilkan kesiapan yang lebih baik.

PP Nomor 42 Tahun 2024 mengatur prinsip efisiensi dan keterjangkauan biaya sertifikasi serta membuka pembebasan biaya bagi UMK sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan negara. Ketentuan ini perlu diwujudkan melalui fasilitasi yang mudah diakses, pendampingan yang memadai, dan prosedur yang sederhana.

Biaya sertifikasi yang menambah ongkos produksi juga berpotensi memengaruhi harga jual. Karena itu, kebijakan jaminan halal perlu memperhitungkan kemampuan UMK sekaligus daya beli masyarakat. Pengawasan terhadap layanan pendampingan pun penting agar biaya transparan dan wajar. Perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha tidak semestinya dipertentangkan; keduanya harus diupayakan melalui kebijakan yang tepat.

Di sisi lain, penundaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan kesadaran halal. Edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha harus terus berjalan bersamaan dengan pembenahan layanan sertifikasi. Dengan begitu, tambahan waktu dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapan usaha sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Di Laut Masa Depan Nusantara

Tanggung Jawab Negara dalam Islam

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah, menempatkan penyelenggaraan jaminan produk halal dalam kerangka tanggung jawab negara. Tanggung jawab ini tidak cukup diwujudkan dengan menetapkan kewajiban dan menerbitkan sertifikat. Negara juga harus memastikan sistemnya mampu memberikan perlindungan kepada konsumen serta memungkinkan pelaku usaha memenuhi ketentuan secara wajar.

Dalam Islam, tanggung jawab penguasa terhadap masyarakat mencakup pengawasan aktivitas perdagangan. Sejarah pemerintahan Islam mengenal hisbah, yaitu mekanisme pengawasan pasar untuk mencegah kecurangan dan pelanggaran. Meskipun tidak identik dengan sistem sertifikasi halal modern, hisbah mencerminkan prinsip bahwa aktivitas ekonomi tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawasan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Prinsip ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen bukan semata-mata urusan pribadi. Seorang Muslim memang wajib memilih produk halal, tetapi negara juga berkewajiban menghadirkan mekanisme yang mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut. Ketika negara menetapkan aturan, negara harus memastikan aturan itu dapat dijalankan secara efektif, adil, dan tidak menimbulkan kesulitan yang sebenarnya bisa diatasi.

Keberhasilan kebijakan sertifikasi halal karena itu tidak cukup diukur dari jumlah aturan atau sertifikat yang diterbitkan. Hal yang lebih mendasar ialah apakah konsumen memperoleh kepastian, pelaku usaha mendapat kemudahan yang diperlukan, dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Ukuran keberhasilan kebijakan harus kembali pada tujuan perlindungannya, bukan berhenti pada pemenuhan administrasi.

Baca Juga:  Opini: Peringatan Hujan Lebat BMKG NTB, Kelemahan Mitigasi Bencana sebagai Ancaman Ekonomi Wisata Lombok

Jaminan Halal dalam Penerapan Syariah

Persoalan sertifikasi halal mengantarkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah syariah hanya menjadi pedoman dalam pilihan pribadi, atau juga diterapkan untuk mengatur

kehidupan bermasyarakat dan bernegara? Dalam Islam, syariah tidak hanya mengatur konsumsi, tetapi juga perdagangan, keadilan, amanah, dan tanggung jawab penguasa. Karena itu, jaminan halal merupakan bagian dari penerapan syariah dalam kehidupan publik.

Dalam perspektif Islam, Khilafah merupakan sistem pemerintahan yang ditujukan untuk menerapkan syariah secara menyeluruh dan mengurus kemaslahatan rakyat berdasarkan hukum Allah SWT. Dalam kerangka tersebut, perlindungan konsumen, pengawasan pasar, dan kemudahan bagi pelaku usaha menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintahan. Penerapan syariah secara menyeluruh juga menuntut perhatian terhadap persoalan riba, korupsi, kecurangan, dan ketidakadilan, bukan hanya pada aspek konsumsi halal.

Penundaan sertifikasi hingga 2028 seharusnya menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar pemunduran tenggat. Negara harus menjamin produk halal, memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan, dan memastikan perlindungan masyarakat berjalan nyata. Lebih mendasar lagi, persoalan ini mengingatkan bahwa syariah bukan hanya tuntunan individual, melainkan pedoman dalam mengatur kehidupan. Jaminan halal, karena itu, harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menerapkan syariah secara menyeluruh.

banner 336x280