Ketika Toilet Sekolah Jadi Tempat Tindak Asusila, ARD pun Harus Pasrah

Hukum dan Kriminal1188 Dilihat

BERBAGI News – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan ARD (19), terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

“ARD ditangkap dirumahnya di wilayah kecamatan Narmada pada Selasa, 7 Mei 2024 ” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama Rabu (8/6/24).

Menurut Kasat Reskrim, awal diketahuinya tindak asusila yang dilakukan ARD terhadap pasangannya ketika tindak asusila itu dilakukan di toilet sekolah.

Baca Juga:  Motor Curian Ditemukan di Kebun Warga, Polsek Gunungsari Bergerak Cepat Amankan Barang Bukti

“Terakhir terjadi di toilet sekolah,” katanya.

Pihak sekolah yang tidak terima dengan perbuatan ARD, akhirnya memanggil orang tua atau wali murid dari pasangan ARD.

Baca Juga:  Keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya, Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis

“Orang tua/wali murid ini yang melaporkan ARD ke pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim

Dari laporan ini, kata Kasat Reskrim polisi mengamankan ARD dirumahnya dan langsung dibawah ke unit PPA Polres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat Reskrim tindak asusila sudah dilakukan ARD kepada pasangannya sebanyak 5 kali.

Baca Juga:  Hendak Sholat Magrib di Masjid, Pria Asal Ampenan Bawa Kabur Motor Jamaah

“Tindakan asusila dilakukan ARD sejak Maret 2023,” katanya.

Terduga akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, Jo. Pasal 76D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dshd)

banner 336x280