Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal1650 Dilihat

BERBAGI News – Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran KFC Mataram Mall DS (26) berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya, Selasa (18/06/2024).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., yang dikonfirmasi media ini terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19:20 wita,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Mataram Musnahkan 5 Gram Sabu

Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall yang saat itu sedang tergantung konci kontaknya.

Korban adalah seorang karyawan swasta YG (31), warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga:  Keberadaan Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya, Begini Tanggapan Ahli Hukum Pidana dan Kriminologis

“Saat itu korban pulang kerja pergi ke KFC untuk membeli makan. Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya. Kemudian setelah selesai makan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut, Korban sempat mencoba untuk mencari-cari disekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram,“ ucapnya.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Mataram ditangkap karena Dugaan Mengedarkan Narkoba

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi sekitar Rp.19 juta lebih. Atas tindakannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)

banner 336x280