BERBAGI News – Kelalaian meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor berujung kehilangan bagi seorang warga Lombok Utara. Motor yang diparkir di depan kamar kosnya di kawasan Karang Taliwang, Kota Mataram, raib dalam waktu sekitar 30 menit.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut kini berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram. Seorang pria berinisial AR (33), warga Lombok Timur, diamankan di wilayah Cakranegara pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan AR berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 19 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.09 Wita. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di depan kamar kos, kemudian masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban saat itu mengaku menyimpan kendaraannya di depan kamar kos dalam keadaan kunci kontak tergantung di motor. Selang 30 menit kemudian, sepeda motor tersebut hilang. Atas kejadian ini korban melapor ke Polresta Mataram,” ungkap AKP I Made Dharma.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan kembali kendaraan milik korban.
Hasil penyelidikan membawa petugas kepada AR yang akhirnya berhasil diamankan di wilayah Cakranegara.
Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Cakranegara.
Berbekal keterangan terduga, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Kendaraan itu selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum.
“Terduga mengakui perbuatan tersebut. Ia mengaku sepeda motor telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Cakranegara. Atas petunjuk terduga, petugas akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor tersebut yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan dikunci dengan aman guna mengurangi risiko pencurian.














