Mau Tahu Informasi Pajak Kendaraan Bermotor anda? Berikut Caranya

Daerah1255 Dilihat

BERBAGI News – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyediakan informasi untuk besaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Pajak Kendaraan bermotor yang bisa dicek adalah Kendaraan dengan Nomor Polisi (Nopol) DR/EA

Caranya akses lama website :  klik https://bappenda.ntbprov.go.id, lalu masukkan DR/EA lanjut dikolom berikutnya NOPOL dan Wilayah.

Baca Juga:  PLN NTB Tegaskan Komitmen Keandalan Listrik Ramadhan, Berikut Langkah Strategisnya

Dari Nomor Polisi yang diinfutkan akan ditampilkan data sebagai berikut:

  1. Nama Pemilik
  2. Jenis Kendaraan
  3. Merek
  4. Tipe Kendaraan
  5. Tahun Buat
  6. Warna Kendaraan
  7. Lokasi Kendaraan
  8. Masalaku Pajak
  9. Masalaku STNK
  10. NJKP
  11. Pajak Kendaraan bermotor
Baca Juga:  PLN UP3 Bima Sigap Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir Bandang

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dibawah ini merupakan PERHITUNGAN DASAR, nilai pajak dibawah ini belum termasuk biaya SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk informasi lebih detail silakan hubungi Samsat terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

banner 336x280