Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak, Apa Benar?

Berita2595 Dilihat

BERBAGI NEWS – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008, Pemilik Kendaraan listrik juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Resort Meninting dan Malimbu Bersama TNI - POLRI

Pajak Motor Listrik termasuk kedalam pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

Tidak perlu khawatir karena biaya pajak dan STNK motor listrik lebih murah dibandingkan motor biasa.

banner 336x280