Motor Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak, Apa Benar?

Berita273 Dilihat
Banner IDwebhost

BERBAGI NEWS – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008, Pemilik Kendaraan listrik juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelekaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersama dengan pajak tahunan kendaraan.

Pajak Motor Listrik termasuk kedalam pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan.

Tidak perlu khawatir karena biaya pajak dan STNK motor listrik lebih murah dibandingkan motor biasa.

banner 336x280
Baca Juga:  Blas 1000 SMS, Telkomsel Mataram Turut Sukseskan Safari Dakwah KH Fikri Haikal MZ di Lombok