Disabilitas Tersangkut Pidana, KDD NTB : Korban yang Melapor Tercatat 13 Orang

Reporter: Dedi Suhadi

Hukum dan Kriminal1070 Dilihat
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB , Joko Jumadi menyatakan hingga saat ini, korban IWAS , disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus tindak asusila mencapai 13 orang.

Baca Juga:  Terdesak Ekonomi, Guru Honorer Tertangkap Curi Uang Pengunjung RSUD NTB

“Sampai saat ini korban yang melapor ke KDD ada 13 orang. 5 orang sudah masuk dalam BAP IWAS,” kata Joko Jumadi via WA, Rabu 4 Desember 2024.

Sebelumnya, IWAS alias Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah adanya laporan dari korban, MA pada 7 Oktober 2024. Atas laporan tersebut, Polda NTB melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang kuat.

Baca Juga:  Lima Orang ditangkap, Polisi berhasil Amankan 17 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

“Setelah menemukan alat bukti, Polda NTB menetapkan IWAS sebagai tersangka tindak pidana asusila,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat saat konperensi pers beberapa waktu lalu.. ***

banner 336x280