[CEK FAKTA] Polri Resmikan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Nasional1128 Dilihat

Penjelasan :
Beredar unggahan di media sosial TikTok berisi narasi yang mengeklaim Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut menampilkan foto Presiden Prabowo beserta jajaran petinggi negara lainnya.

Baca Juga:  PLN Teken Kerjasama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025, Disaksikan Presiden Prabowo

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan bahwa pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji. SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.

Kategori: Hoaks

Baca Juga:  Kabar Baik! Penerbangan Langsung Lombok-Makassar Dibuka Mulai 27 Maret

Link Counter: https://turnbackhoax.id/2025/02/20/penipuan-polri-meresmikan-sim-dan-stnk-berlaku-seumur-hidup/

banner 336x280