Gegara Ekstasi dan Shabu, 4 Orang ditangkap Polisi

BERBAGI News –  Empat orang  terduga pelaku  penyalagunaan narkotika diamankan Polres Mataram Minggu malam, 15 Juni 2025 sekitar pukul 23:30 WITA. Keempat terduga yang diamankan yakni LYDR (31), MI (22), AG (25) dan TNP (21).

Baca Juga:  Polisi di Mataram Gerebek Lingkungan di Dasan Agung, 8 Orang diamankan!

“LYDR ditangkap di wilayah Cakranegara Timur sementara ketiga lainnya ditangkap di Arena Biliyard di wilayah Sandubaya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin 16 Juni 2025.

Dari pengungkapan tersebut, jelas Kasat polisi mengamankan 30 butir ekstasi dan Shabu seberat 2,87 gram selain mengamankan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polresta Mataram Ajak Mahasiswa PMII Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Menurut pengakuan para terduga, kata Kasat barang tersebut di beli dari  wilayah Lombok Tengah dan akan diedarkan di Mataram.

Atas perbuatannya,  para terduga di jerat pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ***

banner 336x280