Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

Hukum dan Kriminal1264 Dilihat

BERBAGI News – Tim Opsnal Polsek Ampenan Polresta Mataram mengamankan ES als Edi Buntung (34) karena diduga mencuri burung Kutilang dan Kecial Kuning.


Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta menjelaskan penangkapan terhadap terduga ES dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait hilangnya burung peliharaan.


Menurut Gede, pencurian burung terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik


“Saat itu, pelaku mengambil burung kecial kuning bersama sangkarnya yang tengah digantung di halaman rumah korban, SR,” katanya, kemarin.

Baca Juga:  Tolak Otopsi, Keluarga Anggap Kematian Korban Sebagai Musibah


Setelah pelaku mengambil burung kecial, jelas Gede sekitar 100 meter ke arah timur pelaku mengambil burung kutilang bersama sangkarnya yang ada di halaman rumah S.


“Akibat ulah ES, kedua korban mengalami kerugian Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah),” katanya.

Baca Juga:  Dompet Konsumen Tak Dikembalikan, Pegawai Ritel Modern di Mataram Dibekuk Polisi


Saat ini, jelas Kapolsek terduga beserta barang bukti diamankan di mako Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut.


“Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP,” jelasnya.***

banner 336x280