BERBAGI News – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA.
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 mengatur tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Peraturan ini menetapkan jenis dan model seragam nasional serta seragam pramuka yang harus dikenakan oleh siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA. Berikut adalah beberapa poin utama dari peraturan tersebut:
Jenis dan Model Seragam Sekolah
Pakaian Seragam Nasional
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 mengklasifikasikan pakaian seragam sekolah menjadi dua jenis utama: pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pakaian seragam nasional dirinci lebih lanjut untuk setiap jenjang pendidikan sebagai berikut:
Pakaian Seragam SD/SDLB:
Atasan berupa kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Pakaian Seragam SMP/SMPLB:
Atasan berupa kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Pakaian Seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB:
Atasan berupa kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.
Setiap jenis pakaian seragam memiliki spesifikasi tertentu mengenai model dan warna, yang harus dipatuhi oleh semua sekolah di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan mengurangi kesenjangan antar sekolah.
Pakaian Seragam Pramuka
Selain pakaian seragam nasional, peraturan ini juga mengatur tentang pakaian seragam pramuka. Pakaian seragam pramuka wajib dikenakan oleh peserta didik pada kegiatan kepramukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam organisasi pramuka di Indonesia.
Pakaian Seragam Khas Sekolah
Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, sekolah juga diberikan kewenangan untuk mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Pakaian seragam khas ini bisa mencerminkan identitas sekolah dan mempertimbangkan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Misalnya, sekolah dapat menetapkan seragam dengan variasi khusus bagi siswa yang memakai jilbab atau seragam dengan corak budaya lokal.
Atribut dan Aksesori
Peraturan ini juga merinci atribut dan aksesori yang harus dikenakan bersama pakaian seragam sekolah, seperti ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu.
Misalnya, ikat pinggang harus berwarna hitam dengan lebar 3 cm, kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu harus berwarna hitam.
Selain itu, terdapat atribut seperti badge sekolah, badge merah putih, dan badge nama peserta didik yang harus dijahitkan pada kemeja .
Implementasi dan Pengawasan
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 menetapkan bahwa implementasi dari peraturan ini harus diawasi oleh pemerintah daerah dan pihak sekolah.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan memastikan bahwa semua sekolah di wilayahnya mematuhi peraturan ini.
Sekolah juga harus melaporkan penerapan aturan seragam sekolah kepada pemerintah daerah.
Pakaian Adat
Selain pakaian seragam nasional dan seragam khas sekolah, peraturan ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu atau pada acara-acara khusus.
Hal ini bertujuan untuk melestarikan dan memperkenalkan budaya lokal kepada para siswa sejak dini. (***)