Mau Tahu Informasi Pajak Kendaraan Bermotor anda? Berikut Caranya

Daerah1263 Dilihat

BERBAGI News – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyediakan informasi untuk besaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Pajak Kendaraan bermotor yang bisa dicek adalah Kendaraan dengan Nomor Polisi (Nopol) DR/EA

Caranya akses lama website :  klik https://bappenda.ntbprov.go.id, lalu masukkan DR/EA lanjut dikolom berikutnya NOPOL dan Wilayah.

Baca Juga:  Prof. MS Udin Kembali Terpilih Pimpin Al Washliyah NTB Periode 2025-2030

Dari Nomor Polisi yang diinfutkan akan ditampilkan data sebagai berikut:

  1. Nama Pemilik
  2. Jenis Kendaraan
  3. Merek
  4. Tipe Kendaraan
  5. Tahun Buat
  6. Warna Kendaraan
  7. Lokasi Kendaraan
  8. Masalaku Pajak
  9. Masalaku STNK
  10. NJKP
  11. Pajak Kendaraan bermotor
Baca Juga:  PLN NTB Siap Jaga Kelistrikan Andal Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor dibawah ini merupakan PERHITUNGAN DASAR, nilai pajak dibawah ini belum termasuk biaya SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk informasi lebih detail silakan hubungi Samsat terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

banner 336x280