Pasangan Suami Istri di Mataram ditangkap karena Dugaan Mengedarkan Narkoba

Humas Polresta Mataram

Hukum dan Kriminal1341 Dilihat

Mataram, BERBAGI News — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan S, warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana Narkotika, Senin (02/12/2024).

Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan itu, petugas menemukan lima paket Narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 1,5 gram. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa H dan S memang benar ada mengedarkan Narkoba di wilayah Karang Bagu Mataram sesuai informasi yang diterima sebelum penangkapan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Suami dari pasangan ini, H, merupakan residivis kasus Narkoba. Sementara istrinya, S, juga pernah diamankan atas dugaan kasus serupa sebelum mereka menikah, tetapi saat itu tidak cukup bukti untuk menahannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Pemenang

Dalam pemeriksaan, H mengakui bahwa ia menjual shabu karena alasan ekonomi, mengingat dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, S yang berstatus ibu rumah tangga, membantah keterlibatannya meskipun berada di lokasi penemuan barang bukti.

Baca Juga:  Terbukti Gadai Mobil, Terduga Pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

Polisi kini tengah mendalami sumber barang haram tersebut. “Kami akan terus menyelidiki dari mana asal barang ini diperoleh. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga:  Berduaan di Kamar Kos, Pria Asal Mataram dan Wanita Asal Cianjur Ditangkap Polisi Gegara apa?

Atas perbuatannya, H dan S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasutri ini terancam hukuman minimal lima tahun penjara. ***

banner 336x280