Gerobak Sampah Digadai, A Diamankan Polisi 

Hukum dan Kriminal1025 Dilihat

BERBAGI News  – Polsek Mataram mengamankan A, seorang warga Mataram yang diduga mencuri gerobak sampah  milik K, warga Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

 Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 13:00 Wita.

Saat itu, jelas Kapolsek terduga lewat di rumah korban dan melihat gerobak sampah parkir di depan rumahnya.

Baca Juga:  Dua Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

Dirasa sepi dan tidak ada yang melihat, terduga membawa kabur gerobak ke pengepul rongsokan di wilayah Sekarbela untuk digadai.

“Berdasarkan pengakuan terduga, gerobak sampah di gadai 300 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga:  Kubur Orok Bayi di Pantai Selingkuh Mataram, Polsek Ampenan amankan Dua Mahasiswa

Menurut Kapolsek, pihak Polsek Mataram akan membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikannya secara damai melalui proses Restorative Justice (RJ).

“Kami akan fasilitasi proses RJ bila keduanya sepakat untuk saling memaafkan,” katanya.

Baca Juga:  Polsek Mataram Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Cakranegara

Namun kata Kapolsek, jika pihak yang melaporkan tetap ingin proses hukum, maka kita akan proses sesuai hukum.

“Terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. ***

banner 336x280