Pencuri HP di Maafkan, berikut Syarat dari Korban

Mataram, BERBAGI News – Upaya penyelesaian konflik secara kekeluargaan kembali ditempuh oleh warga di wilayah hukum Polsek Ampenan. Kali ini, kasus dugaan pencurian handphone (HP) yang melibatkan dua warga dari Lingkungan Pejarakan dan Lingkungan Moncok Karya berhasil dimediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Pejarakan Karya, Kamis (03/07/2025).

Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejarakan Karya, turut hadir Babinsa, staf kelurahan, serta kedua belah pihak yang didampingi keluarga masing-masing.

Usai kegiatan mediasi, kepada media ini Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, SH menyampaikan pada pos bantuan hukum ini, masyarakat kelurahan Pejarakan Karya bisa menyelesikan segala permasalahan hukumnya dikantor lurah dengan prinsip kekeluargaan.

Baca Juga:  Gara-gara Simpan Wadah Bekas Minyak Rambut, PB Diamankan di Polres Mataram

“Pos Bantuan Hukum ini terbentuk untuk masyarakat secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat pencari keadilan, hingga dapat mewujudkan

Baca Juga:  Polisi berhasil Tangkap diduga Ayah Biologis Bayi yang dibuang di Kali Ancar Mataram

Terpisah, Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan wujud pendekatan restoratif justice yang mendorong penyelesaian secara damai antar warga.

“Terduga pelaku adalah warga Pejarakan, sedangkan korban berasal dari Moncok Karya. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan,” ujar Kapolsek.

Dalam kesepakatannya, korban memaafkan perbuatan terduga dengan syarat HP miliknya dikembalikan utuh.

Baca Juga:  Dua Jambret di Mataram Ditangkap Warga, Nyaris Dihakimi Massa Sebelum Diselamatkan Polisi

“Korban telah memberikan maaf dan memilih berdamai dengan catatan HP dikembalikan oleh terduga pelaku,” tutup AKP Gede Sukarta.

Kegiatan mediasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah kelurahan mampu menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat, serta menjadi contoh penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. ***

banner 336x280