Curi Motor, 2 Pemuda di tangkap Satreskrim Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah

Mataram, BERBAGI News – Gerak cepat Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bekerjasama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah kembali membuahkan hasil. Dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Cakranegara berhasil diringkus kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Kedua terduga masing-masing berinisial H (22) dan WH (25). Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (17/05/2026) berkat kerja sama antara Tim Resmob Polresta Mataram dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada 16 Mei 2026 di wilayah Cakranegara Selatan.

Baca Juga:  Usai Tebas Tangan Bule Australia, Pemuda Desa Kuta Ditangkap

Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun ketika kembali keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga yang diketahui berada di wilayah Lombok Tengah,” jelas AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  Alat Berat Disewakan Ilegal, Ekskavator Diamankan, Dua Tersangka Menyusul

Mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Tim Resmob Polresta Mataram langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah. Hasilnya, kedua terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Keduanya diamankan di wilayah Lombok Tengah dan salah satu di antaranya, yakni WH, merupakan residivis kasus serupa,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mereka bahkan mengaku telah beraksi di berbagai wilayah di Pulau Lombok.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 16 kali di berbagai TKP,” kata AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  Banyak Pintu Masuk Narkoba, BNN minta Pemda Buat Perda

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis dan tahun kendaraan.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

banner 336x280

Berita Terbaru