Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Buron Penyekapan Pacar di Cileunyi Diciduk di Majalaya

Penulis : Adis Cahyana/Livantara

BERBAGI News – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya berhasil menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya sendiri, seorang wanita berinisial YTR (29).

Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2026).

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

“Iya benar,” kata Kombes Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Meski demikian, Hendra belum bersedia menyampaikan detail lokasi penangkapan secara rinci. Ia hanya memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menggelar konferensi pers secara resmi terkait keberhasilan penangkapan Taufik ini.

Baca Juga:  Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya

Sebelum penangkapan dilakukan, Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan komitmen penuh institusinya dengan membentuk tim khusus untuk memburu Taufik. Tim gabungan berskala besar ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba, Siber, Kriminal Khusus, dan Kriminal Umum. Pihak kepolisian bahkan sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta keterlibatan aktif dari warga.

“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan daftar pencarian orang. Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat informasi, mengetahui atau bertemu, segera untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana,” kata Irjen Rudi Setiawan saat berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:  Beraksi di Tujuh TKP, Tersangka Jambret diamankan Tim Puma Polres Lobar

Rudi juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku tindak kekerasan.

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan mencari terus keberadaannya di mana dan mohon dukungan dari masyarakat. Ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” sambung Rudi tegas.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran kekejaman yang dialami oleh korban. YTR diduga telah dianiaya dan disekap oleh Taufik selama 3 tahun di dalam kamar kos yang terletak di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Dua Karyawan Toko di Mataram Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Dagangan Majikan

Akibat penyekapan jangka panjang tersebut, wanita berusia 29 tahun ini mengalami luka berat fisik yang sangat memprihatinkan, di antaranya kehilangan kemampuan melihat secara normal, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu lagi berjalan.

Pihak keluarga korban sendiri telah resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan keji ini ke Polda Jawa Barat sejak Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, menyampaikan bahwa hingga saat ini adiknya masih harus menjalani perawatan intensif di RSHS Kota Bandung akibat trauma fisik dan psikis yang dialaminya. ***

banner 336x280