Mataram, BERBAGI News – Kesalahpahaman yang sempat memicu dugaan tindak pidana penganiayaan antara sepasang kekasih asal Bima akhirnya berujung damai. Polsek Mataram menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, Kamis (3/9/2026).
Perkara tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Guru Bangkol, Gang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram. Peristiwa itu melibatkan AH (20) sebagai terduga dan NA (20) sebagai korban sekaligus pelapor.
Keduanya diketahui masih memiliki hubungan asmara. Namun, kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya membuat situasi memanas hingga berujung pada dugaan aksi penganiayaan.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penyelesaian perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak dipertemukan dan menjalani proses mediasi secara langsung di hadapan petugas.
“Kami mengedepankan keadilan restoratif karena kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, menyadari bahwa peristiwa ini murni dipicu oleh kesalahpahaman. Keduanya juga masih berstatus sepasang kekasih dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar AKP Amrozi Hamidi, Kamis (3/9/2026).
Dalam proses mediasi, AH mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada NA. Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk membantu membiayai pengobatan korban.
Permintaan maaf tersebut diterima oleh NA. Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses peradilan pidana.
Kesepakatan damai tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesungguhan untuk mengakhiri persoalan tersebut.
AKP Amrozi Hamidi menjelaskan, penerapan restorative justice merupakan bagian dari upaya kepolisian mengedepankan penegakan hukum yang humanis sekaligus berorientasi pada pemulihan.
“Penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman kurungan. Untuk perkara tertentu yang memenuhi persyaratan dan masih dapat diselesaikan secara damai, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi solusi dengan mengedepankan pemulihan serta keadilan bagi para pihak,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan penganiayaan yang sempat melibatkan pasangan kekasih tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Polsek Mataram pun menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara yang memenuhi ketentuan melalui pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan.



















