BERBAGI News – Pemilihan Umum atau yang sering kita kenal dengan Pemilu dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUPemilu, 7/2017).
Fenomena “Serangan Fajar” sendiri merupakan satu bentuk praktik dalam politik uang (money politic) sebagai sebuah trik atau strategi yang dilakukan oleh tim sukses dari calon pemimpin dan wakil pemimpin suatu organisasi dengan keliling disekitar pemukiman warga pada dini hari untuk memberikan keuntungan materil terhadap warga sekitar yang bisa berbentuk uang ataupun sembako, dimana biasanya dilakukan pada hari pencoblosan untuk memenangkan hati serta suara dari warga demi memenangkan paslonnya.
Generasi Z adalah generasi yang lahir setelah generasi milenial mereka lahir rentang tahun 2001 sampai dengan tahun 2010. Generasi Z atau penduduk asli era digital lahir di dunia digital dengan teknologi lengkap Personal Computer (PC), ponsel, perangkat gaming dan internet. Mereka menghabiskan waktu luang untuk menjelajahi web, lebih suka tinggal di dalam ruangan dan bermain online daripada pergi keluar dan bermain di luar ruangan
Praktik yang dikenal sebagai “Serangan Fajar” seringkali dijalankan oleh sejumlah kandidat kepemimpinan yang berusaha mendapatkan dukungan serta suara dari masyarakat dengan cara mendistribusikan uang maupun barang, contohnya seperti kebutuhan pokok sebagai pemikat serta pendamai hati suara masyarakat. Praktik politik uang yang terjadi di malam atau pagi sebelum pemilu dimulai dimaknai dan seringkali dinamakan dengan serangan fajar atau dikenal sebagai money politic.
Fenomena serangan fajar ini ternyata melanggar peraturan undang-undang no. 07 tahun 2017 pasal 523 ayat 3, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja pada hari pengumutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau memberi yang lain kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Politik uang atau serangan fajar ini menuai banyak kontroversi, mulai dari yang pro dan kontra, namun ini juga sangat berpengaruh terhadap bagaimana cara gen z melihat politik tersebut, mengingat gen z itu juga adalah generasi yang baru berkembang dan melihat politik, seharusnya para pelaku politik saat ini memberi contoh praktik polik yang sehat agar tidak merugikan masyarakat dan memberi contoh yang baik kepada generasi selanjutnya, namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, banyak dari para tokoh-tokoh politik melakukan praktik yang kurang baik seperti “serangan fajar” ini.
Sehingga ini memicu pergeseran nilai, orang-orang tidak lagi merasa praktik seperti ini adalah suatu hal yang tidak baik, justru sekarang kebanyakan di lakukan secara terang-terangan, padahal asal usul mengapa praktik seperti ini di namakan “serangan fajar” ialah dulu orang-orang melakukannya sebelum fajar terbit agar tidak di ketahui oleh khalayak banyak, namun seiring dengan pergeseran zaman dan pertukaran waktu, praktik seperti ini justru di normalisasikan, hal ini membuat kebebasan seseorang untuk memilih terhambat, orang tidak lagi memilih dengan keinginan pribadi melainkan siapa yang memberi itulah yang di pilih.
Mirisnya generasi Z menjadi salah satu target yang empuk bagi para pelaku politik ini, generasi ini sebagian belum banyak mengetahui tentang isu-isu politik sehingga mereka belum banyak mempertimbangkan potensi-potensi yang di miliki setiap paslon, sehingga banyak dari para pelaku politik memanfaatkan hal ini sebagai salah satu alternatif mereka untuk mendapatkan calon-calon pemilih dengan cara itu (serangan fajar), namun ini juga menyebabkan kepercayaan gen z terhadap politik menjadi menurun karena banyak dari politisi yang menggunakan cara tersebut.
“Serangan Fajar” ini adalah salah satu strategi politik untuk membeli suara dari rakyat. Tidak bisa di pungkiri cara ini lumayan efektif namun ternyata cara ini melanggar UUD dan dapat menggeser nilai moral, terutama generasi yang saat ini baru melihat politik, yaitu generasi Z, yang harusnya generasi ini masi perlu banyak bimbingan dan arahan mengenai bagaimana kacamata politik, namun mirisnya generasi ini malah di perlihatkan praktik-praktik yang kurang baik seperti ini. Hal ini dapat mempengaruhi bagaimana cara gen Z melihat politik baik itu dari segi positif maupun negatif, dan juga dapat memicu kurangnya kepercayaan gen Z kepada politisi. ***