Disabilitas Tersangkut Pidana, KDD NTB : Korban yang Melapor Tercatat 13 Orang

Reporter: Dedi Suhadi

Hukum dan Kriminal1541 Dilihat

BERBAGI News – Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB , Joko Jumadi menyatakan hingga saat ini, korban IWAS , disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam kasus tindak asusila mencapai 13 orang.

Baca Juga:  Polda NTB Selidiki Grup Facebook “Tukar Istri Wilayah Lombok” yang Meresahkan Publik

“Sampai saat ini korban yang melapor ke KDD ada 13 orang. 5 orang sudah masuk dalam BAP IWAS,” kata Joko Jumadi via WA, Rabu 4 Desember 2024.

Sebelumnya, IWAS alias Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah adanya laporan dari korban, MA pada 7 Oktober 2024. Atas laporan tersebut, Polda NTB melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang kuat.

Baca Juga:  Kasus Pencurian Motor, Pemuda 21 Tahun Diamankan di Ampenan

“Setelah menemukan alat bukti, Polda NTB menetapkan IWAS sebagai tersangka tindak pidana asusila,” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat saat konperensi pers beberapa waktu lalu.. ***

banner 336x280