IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Reporter: Dedi Suhadi

Berita Utama1803 Dilihat

BERBAGI News – Penasehat hukum IWAS alias Agus, terdakwa tindak asusila, Ainudin menyatakan terdakwa IWAS mengajukan pengalihan status  tahanan dari tahahan rutan menjadi tahanan lainnya seperti tahanan rumah atau tahanan kota.

“Apa yang disampaikan saat awal pemberitaan terkait aksesibilitas dan  sarana prasarana tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa sudah merasakan gatal-gatal di badannya. Selain itu,  tenaga yang diperbantukan untuk membantu IWAS bukan tenaga profesional tapi tahanan pendamping,” jelasnya usai persidangan, Kamis 16 Januari 2025.

Ainudin berharap yang diinginkan terdakwa IWAS bisa dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga:  Forum Kadus Desa Kute di Kawasan KEK Mandalika Siap Mendukung Perhelatan MotoGP Mandalika 2025

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya menyatakan apa yang diajukan terdakwa merupakan hak terdakwa. Namun, apakah keinginan terdakwa dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga:  Ramadhan Andal! PLN Perkuat Keandalan Transmisi Sumbawa, Siap Jaga Pasokan Listrik Selama Ramadhan

“Itu kewenangan Majelis Hakim” katanya.

Baca Juga:  Gubernur NTB Ajak Pelaku Pariwisata Bersinergi Lawan Corona

Menurut Sandi, ada tiga tipe tahanan yakni tahanan yang ditahan di rumah tahanan, tahanan rumah dan tahanan kota.

Yang jelas, kata Sandi saat ini, terdakwa IWAS masih menjadi tahanan Rutan. *

banner 336x280