Mantan Kepala Cabang Dealer di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal1464 Dilihat

BERBAGI News  –  Satreskrim Polresta Mataram menangkap F (37), mantan Kepala Cabang salah satu dealer motor di Lombok Tengah pada Senin, 20 Januari 2025 atas dugaan penggelapan motor.

Baca Juga:  Gegara Ekstasi dan Shabu, 4 Orang ditangkap Polisi

F dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena diduga menggadaikan sepeda motor inventaris kantor seharga Rp 2,5 juta.

“Benar, kami telah menangkap seorang mantan Kepala Cabang dealer motor atas laporan penggelapan dalam jabatan. Yang bersangkutan menggadaikan sepeda motor operasional kantor untuk kebutuhan pribadinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga:  Gadai Motor Gegara Arisan Online, SSC dipenjara

Kini, kata Regi tersangka dan  barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Percobaan Pencurian, Mantan Binaan RSJ Mutia Sukma Mataram Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, jelas Regi F dijerat dengan Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.*

banner 336x280